Selamat datang di www.bilikbersenyawa.com, ikuti juga sub platform kami yang lain, Klik Link

AKSI DAN REAKSI | Syah Ryan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang dirancang oleh Anang Hermansyah dan kawan-kawan pejabat dan musisi menjadi pembicaraan hangat di kalangan penggiat musik, mulai si pemain sampai produser. Tentu hal yang asik, karena pada dasarnya RUU itu lahir sebagai bentuk anti-tesis makna dari berkesenian itu sendiri. Kenapa begitu? Undang-undang sebagai bentuk hukum harus memiliki sifat memaksa dan mengikat, sedangkan seni merupakan bentuk ekspresi kemanusiaan yang tidak ada pengotakan, apalagi memaksa. Entah ini yang mendasari diriku menolak adanya Hukum dalam bermusik.

Berhembus kencang bagai badai, isu RUU Permusikan langsung mendapat reaksi dari penggiat musik, mulai dari yang non-label, side stream-label sampai major label. Semua berpendapat sama, yaitu menolak adanya pengaturan dalam bermusik. Pada hakikatnya kebebasan bermusik cukup dibatasi dengan hak orang lain, tidak perlu ada bentuk pengaturan yang bertele-tele layaknya janji kedua kubu capres. Penolakan dilakukan dengan kampanye melalui tagar tolakruupermusikan, video penolakan dan petisi untuk melawan kesewenangan ini. Bergelora melihat orang-orang kreatif dalam permusikan melakukan perlawanan dengan keras terhadap si Hijau…

Aku menyoroti salah satu pasal paling berengsek, bukan pasal masalah sertifikasi pemusik, tailah itu mau sertifikasi apa tidak, musik tetap musik dan gigs kami takkan pernah padam! Pasal yang dimaksud berada pada BAB II terkait Kegiatan Permusikan bagian kedua Proses Kreasi pasal 5 yang berbunyi:

Dalam melakukan Proses Kreasi, setiap orang dilarang:
a.       mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta
b.      penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
c.       memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
d.      memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau   antargolongan;
e.      menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
f.       mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
g.      membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
h.      merendahkan harkat dan martabat manusia

Sebenarnya, pasal karet ini sudah ada di UU yang lainnya, yang terkenal UU ITE. Sudah berapa kepala yang menjadi korban bukan? Ya kebodohan mendasar masyarakat di Indonesia memang mengakar, tak peduli sesuatu sebelum hal beracun itu menyerang secara spesifik ke individunya. Banyak memang musisi yang sudah peduli dan melawan dari sejak dulu. Tapi juga tidak sedikit yang baru sadar dan mulai bergerak karena RUU Permusikan ini. Terlihat bukan siapa yang memiliki aksi dan sekedar reaksi?
Tapi setidaknya sekarang musisi menemui musuh bersama, tentu akhirnya kami para pencari nafkah atau sekedar pemain gitar di studio pinggiran memiliki tujuan yang sama.

Seni merupakan buah akal, takkan bisa kau kekang sampai ajal, jalan terjal dan senjata kami siap jajal dengan berjuta rudal kami tembakkan ke muka kalian para badut pencinta anal. Kami lahir dari berbagai macam jurnal, mulai dari pinggiran aspal sampai megahnya kastil astral, dan kalian coba bentuk satu dajal yang mengelabui layaknya amikal, kalian kira kami tak berakal? Amoral!


Pict: Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan
Teks: Syah Ryan Anwari